Minggu, 17 Oktober 2010

5. Pelayanan Jasa Kebersihan Gedung / Kantor.

1. Pelayanan Jasa Kebersihan Gedung / Kantor.

1.1. Pelayanan Kontrak Pelayanan Jasa Kebersihan ( Contract Cleaning Program )

Yaitu pekerjaan kebersihan meliputi pemeliharaan dan perawatan Gedung / Kantor yang dikemas menjadi 1 ( satu ) paket dalam kontrak perjanjian untuk suatu periode, yang terdiri dari pekerjaan dengan jadual harian, mingguan, bulanan dan tahunan.

Disamping jenis pekerjaan, bahan kimia pembersih, peralatan kerja baik menual maupun machinal.

Dengan kata lain Manajemen Gedung memberi tanggung jawab sepenuhnya mengenai kebersihan yang meliputi pemeliharaan dan perawatan serta hygenitas Gedung kepada PT. DGU dan terikat dengan kontrak perjanjian kerja sama.

Dalam hal ini pihak Manajemen Gedung hanya bertindak sebagai pengawas pekerjaan.

Adapun lingkup pekerjaan kebersihan dan perawatan seluruh fasilitas Gedung / Kantor termasuk pekerjaan tenaga kerja sebagai Office Boy ( OB ) atay dapat fleksibel artinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan Manajemen gedung.

1.2 Program Kebersihan Proyek Khusus ( Special Project Program )

Yaitu pekerjaan yang dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak Manajemen Gedung / Kantor, misalnya melakukan pekerjaan tertentu yang dapat dikategorikan sebagai “ Risk Job “

Pekerjaan ini bersifat satu kali kerja ( One Stop Project ) dan berkala ( Continues ).

Jenis pekerjaan ini adalah :

a. Pembersihan kaca exterior dan interior gedung yang tidak dapat dilakukan di luar kemampuan Manajemen Gedung.

b. Pembersihan, Pemolesan, dan Kristalisasi lantai atau dinding, terutama yang terbuat dari marmer, granite, batu pualam maupun kayu.

c. Pembersihan / Pencucian, menghilangkan noda-noda kotoran karpet lantai permanen, dengan menggunakan mesin ( Extractor machine ).

d. Pembersihan / Pencucian sofa.

1.3 Program Kebersihan Keseluruhan ( General Cleaning Program )

Yaitu pekerjaan terutama lebih diperuntukan kepada gedung-gedung yang baru selesai direnovasi atau gedung lama yang menginginkan kebersihan secara menyeluruh.

Pekerjaan ini meliputi untuk seluruh fasilitas gedung yang ada, baik berupa lantai ( semua tipe ), karpet, kaca, furniture, sofa, AC grill, dinding, toilet dan fasilitas gedung lainnya.

Pekerjaan ini dilaksanakan 1 ( satu ) kali dan periodic, misalnya 6 ( enam ) bulan sekali.

Pekerjaan ini bertujuan untuk mengembalikan dan meningkatkan kualitas kebersihan dan hyginitas.

http://dgu.co.id/id/content/46

Tidak ada komentar:

Posting Komentar